Archive

Posts Tagged ‘haid’

Pembatal-Pembatal Wudhu

June 9, 2009 Leave a comment

Penulis : Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

Pembatal-Pembatal Wudhu

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.

Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.

2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):

أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.

3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)

Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”

Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296) Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)

Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)

4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303) …baca selengkapnya

Categories: Aqidah Tags: , , , , , ,

Hukum Seputar Haidh & Nifas

January 22, 2009 Comments off

:: Hukum Seputar Haidh & Nifas

Admin  16 April 2008

Perkara haid atau sering dinamakan menstruasi atau nifas, tidak dimengerti oleh banyak kalangan Muslimah. Sehingga pelanggaran dalam masalah ini sering terjadi dikarenakan tidak mengerti. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengajak para Muslimah untuk memahami hukum di seputar haid dan nifas agar menjadi jelas bagi suami dan istri serta segenap remaja putri dalam mengamalkan syariah Allah dalam masalah ini. Dalam hal ini perlu adanya kejelasan bagi semua pihak, bahwa hukum Islam dalam masalah ini tidak hanya diperlukan para wanita untuk mengerti tentangnya, tetapi juga para suami yang akan berhadapan dengan urusan istrinya atau para ayah yang akan berhadapan dengan urusan putrinya yang menginjak usia baligh. Dengan demikian, pihak yang berkepentingan dengan pembicaraan masalah ini adalah segenap kaum Muslimin tidak terkecuali. Namun para wanita Muslimah, tentu lebih utama dalam kemestian untuk mengerti masalah ini.

PENGERTIAN HAID DAN NIFAS

Para Ulama’ lughah dan Ulama’ fiqih memberikan keterangan tentang pengertian haid / nifas untuk menjelaskan kedudukan hukumnya. Dalam hal ini antara lain disebutkan bahwa Al-Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi telah memaparkan pengertian haid itu sebagai berikut:

“Ketahuilah olehmu bahwa yang dinamakan haid itu ialah darah yang ditumpahkan oleh rahim dengan sifat tertentu. Di dalam Syari’ah telah diberitakan adanya enam nama baginya sebagai berikut:

1). Dinamakan al-haidlu dan ini adalah nama yang populer. Dan dinamakan demikian karena mengalirnya darah itu dari rahim wanita. Karena haid itu secara bahasa artinya adalah mengalir. …baca selengkapnya

Categories: Muslimah Tags: ,

Cara Mandi Junub yang Benar

January 21, 2009 Leave a comment

Cara Mandi Junub yang Benar

Mandi junub itu ialah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas orang-orang mukallaf1 dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan diri dari hadats besar2. Dan menurut aturan Syari’at Islamiyah, mandi junub itu dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh3. Mandi junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat kita, sehingga bila kita tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub kita itu tidak dianggap sah sehingga kita masih belum lepas dari hadats besar. Akibatnya shalat kita dianggap tidak sah bila kita menunaikannya dalam keadaan belum bersih dari hadats besar dan kecil. Sedangkan mandi junub yang benar itu ialah mandi junub yang dilakukan dengan mengamalkan cara-cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam.

Beberapa keadaan yang diwajibkan untuk mandi junub :

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan dia dianggap dalam keadaan berhadats besar sehingga diwajibkan dia untuk melepaskan diri darinya dengan mandi junub. Beberapa keadaan itu adalah sebagai berikut :

1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan: “Dan Maknanya ialah: Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani4”.

2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Apabila seorang pria telah menindih diantara empat bagian tubuh perempuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insya Allah dalam menu Muslimah).

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insya Allah dalam topik pembahasan “Cara Memandikan Jenazah”).

Cara menunaikan mandi junub :

Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :

1. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meninggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249)

Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata. …baca selengkapnya

Categories: Adab Tags: , , , , ,