Jual Beli dengan Cara Kredit

•December 4, 2009 • Leave a Comment

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).

Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu’amalat sebab ada beberapa masalah dalam fiqh Mu’amalat bentuknya bisa dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah :

  1. Jual beli secara taqsith.
  2. Jual beli dengan cara Al-‘Inah.
  3. Masalah At-Tawarruq.
  4. Bai’ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian).
  5. Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).

Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena telah mewarnai banyak aspek mu’amalat serta kaburnya masalah ini bagi kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta’an Wa ‘Alaihit Tuklan.

Jual beli secara Taqsith

Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu dan terpisah.

Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi berikut ini ;

Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang lebih banyak dari harga kontan.

Contoh : Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000,- dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp. 90.000.000,-. …baca selengkapnya

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah

•November 25, 2009 • Leave a Comment

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.

Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.

“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :

[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.

Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit. …baca selengkapnya

Puasa Hari Arafah

•November 25, 2009 • Leave a Comment

Abu Muawiah

Puasa Hari Arafah

Puasa arafah termasuk dari puasa-puasa sunnah dalam Islam yang mempunyai keutamaan yang besar. Dari Abu Qatadah Al-Anshari -radhiallahu anhu- dia berkata:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ , فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- ditanya tentang puasa pada hari arafah, maka beliau menjawab, “Dia menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)

Hadits ini jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa pada hari arafah, yaitu pada tanggal 9 zulhijjah. Sampai-sampai Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata dalam Taudhih Al-Ahkam (3/210), “Puasa hari arafah adalah puasa sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.”

Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi. …baca selengkapnya

Menjual Kulit Binatang Kurban ?

•November 10, 2009 • Leave a Comment

Oleh

Ustadz Muslim Al-Atsari

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569]

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.

“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :“ Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971] …baca selengkapnya

Tuntunan dalam Iedhul Qurban

•November 10, 2009 • Leave a Comment

Penulis: Ustadz Azhari bin Muhammad Asri

Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radiyallahu anhu, beliau berkata: Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka (beliau) bersabda: “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).

Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah, yaitu shalat Ied dan menyembelih hewan kurban. Insyallah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan beberapa hukum-hukum yang berkaitan dengan Iedul Qurban, agar kita bisa melaksanakan ibadah besar ini dengan disertai ilmu.

1. Hukum Menyembelih kurban

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan ( Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan dalil bagi ulama yang mewajibkan adalah:

“Dari Abi Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memiliki kelapangan (kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 26).

Dari hadits di atas diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat Ied bagi orang yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu menunjukkan bahwasanya dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan tidak ada manfaatnya, bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban itu ( Subulus Salam 4/169).

2. Waktu Menyembelih

Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied. Dalilnya: Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1961). …baca selengkapnya

Syarat dan Rukun Sholat

•October 22, 2009 • Leave a Comment

Penulis: Asy-Syaikh Ibnu Baaz dengan susunan Muhammad bin ‘Ali Al-Arfaj.

Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)

2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
“Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah). …baca selengkapnya

Keutamaan Hijab

•October 20, 2009 • Leave a Comment

Penulis: Departemen Agama Arab Saudi

Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.

Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59) …baca selengkapnya

Dimana Allah? Dia… di atas Langit

•October 15, 2009 • Leave a Comment

07 November 2008 M | 07 Dhul-Qadah 1429 H

Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari.

Amat mengherankan perkaranya ketika dimunculkan satu pertanyaan i’tiqodiyah, “Di mana Allah?”, kita mendapatkan jawaban yang bermacam-macam dan berbeda-beda dari mulut-mulut kaum muslimin. Ada yang beranggapan bahwa tidak boleh mempertanyakan di mana Allah, tetapi tak sedikit pula yang menjawab, “Allah ada di mana-mana”, lebih ironisnya ada yang mengatakan, “Allah tidak di atas, tidak juga di bawah, tidak di sebelah kanan tidak pula di sebelah kiri, tidak di barat tidak di timur, tidak di selatan tidak juga di utara.”

Para pembaca, sungguh sangat memprihatinkan bila seorang muslim atau banyak muslim tidak mengetahui masalah pokok dalam agamanya ini, tapi apa hendak dikata bila memang realita yang ada menunjukkan demikian, satu fenomena yang cukup mu`sif (menyedihkan) menimpa ummat ini yang dilatarbelakangi dengan jauhnya dari pendidikan ilmu agama yang benar, sementara Allah telah berfirman,

“Allah menganugrahkan al hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur`an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa yang dianugrahi al hikmah itu ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran.” (QS Al Baqoroh: 269).

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS Az Zumar: 9).

Bagaimana tidak dikatakan hal yang pokok dalam agama, pengetahuan tentang “di mana Allah?” tatkala ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai dalil akan kebenaran iman seseorang. Di dalam Shohih Muslim, dan Sunan Abi Daud, Sunan An Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Mu’awiyah bin Hakam as Sulami, ia berkata: Aku punya seorang budak yang biasa menggembalakan kambingku ke arah Uhud dan sekitarnya, pada suatu hari aku mengontrolnya, tiba-tiba seekor serigala telah memangsa salah satu darinya -sedang aku ini seorang laki-laki keturunan Adam yang juga sama merasakan kesedihan- maka akupun amat menyayangkannya hingga kemudian akupun menamparnya (menampar budaknya, pent.), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuceritakan kejadian itu padanya. Beliau membesarkan hal itu padaku, aku pun bertanya, “Wahai Rosulullah apakah aku harus memerdekakannya?” Beliau menjawab, “Panggil dia kemari!” Aku segera memanggilnya, lalu beliau bertanya padanya, “Di mana Allah?” Dia menjawab, “Di langit.” “Siapa aku?” tanya Rosul. “Engkau Rosulullah (utusan Allah)” ujarnya. Kemudian Rosulullah berkata padaku, “Merdekakan dia, sesungguhnya dia seorang mu`min.” …baca selengkapnya

Meluruskan Shaf Sunnah Yang Kian Ditinggalkan

•October 13, 2009 • Leave a Comment

25 Syaban 1427 H / 19 September 2006

Shalat merupakan ibadah mulia di sisi Allah . Selain ia sebagai rukun ke dua dari lima rukun Islam, ia pun sebagai tolok ukur bagi amalan-amalan ibadah lainnya. Sehingga shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap pribadi muslim dengan cara yang tepat sesuai tuntunan Rasulullah dengan memenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, ataupun penyempurna-penyempurnanya. Karena beliau bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Para pembaca, pada kajian kali ini, kita akan mengkaji pentingnya meluruskan shaf dalam shalat yang kini kian dilalaikan sebagian besar kaum muslimin dan dalam rangka mengamalkan firman Allah (artinya):
“Berikanlah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz Dzaariyat: 55)

Keutamaan Meluruskan Shaf
1. Allah dan para Malaikat-Nya bersholawat terhadap orang-orang yang menyambung shaf yaitu yang meluruskan dan merapatkannya.
Aisyah t meriwayatkan dari Rasulullah , beliau berkata:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَسَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً
“Sesungguhnya Alloh beserta malaikatnya bersholawat kepada orang-orang yang menyambung shaf dan barang siapa yang menutupi celah kosong niscaya Allah akan mengangkat derajatnya.” (H.R Ahmad 4/269, Ibnu Majah no. 997, hadits ini shahih karena adanya beberapa penguat/syawahid, lihat Ash Shahihah no. 2532 karya Asy Syaikh Al Albani)

2. Mendapatkan balasan yang sangat besar di sisi Allah .
وَ ما مِنْ خُطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجرًا منْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إلى فُرْجَةٍ في الصَّفِّ فَسَدَّها
“Dan tidak ada satu langkah pun yang lebih besar balasannya (dari Allah) dari pada langkah seseorang yang mengisi kekosongan pada shaf kemudian menutupinya (merapatkannya).” (H.R Al Bazzar,lihat Ash Shahihah no 1892 karya Asy Syaikh Al Albani)

مَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَ الله بِهَا دَرَجَةً وُبُنِىَ لَهُ بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menutup (memasuki) celah kosong diantara shaf, maka Allah akan meninggikan derajatnya dan membangunkan rumah baginya di al Jannah.” (H.R At Thabrani dalam Al Ausath, lihat Shahih At-Targhib wat At-Tarhib no. 555 karya Asy Syaikh Al Albani) …baca selengkapnya